Selasa, 08 Maret 2011

kurikulum kbk dan konsep dasar ktsp



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum dapat diartikan sebagai seperangkat rencana pembelajaran yang tertulis dalam sebuah dokumen. Kurikulum dirancang untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu diantaranya tujuan pendidikan nasional. Kurikulum juga bertujuan sebagai arah, pedoman serta rambu-rambu dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
Agar tujuan-tujuan tersebut dapat terlaksana secara maksimal, maka harus ada penyempurnaan dalam pengembangan kurikulum. Dalam rangka penyempurnaan kurikulum inilah, dilakukan perbaikan-perbaikan dari tahun ke tahun yang menyebabkan beberapa kali pergantian kurikulum sejak Indonesia merdeka sampai saat ini.
Perubahan kurikulum tahun 2004 bertepatan dengan adanya perubahan paradigma pemerintahan dari sistem sentralisasi ke desentralisasi. Desentralisasi pendidikan digulirkan sejalan dengan kebijakan makro pemerintah yakni otonomi daerah sehingga pusat-pusat kekuasaan dilimpahkan kewenangannya kepada daerah kota dan kabupaten. Bahkan dalam pendidikan, kewenangan ini menerobos batas-batas kota dan kabupaten sehingga menembus satuan pendidikan dan sekolah dalam berbagai jenis dan jenjang pendidikan. Diawali dengan pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang masih bersifat ujicoba pada tahun 2004 sampai kepada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan revisi dan pengembangan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi atau ada yang menyebut Kurikulum 2004. KTSP lahir karena dianggap KBK masih sarat dengan beban belajar dan pemerintah pusat dalam hal ini Depdiknas masih dipandang terlalu intervensi dalam mengembangan kurikulum. OIeh karena itu, dalam KTSP beban belajar siswa sedikit berkurang dan tingkat satuan pendidikan (sekolah, guru, dan komite sekolah) diberikan kewenangan untuk mengembangan kurikulum, seperti membuat indikator, silabus, dan beberapa komponen kurikulum lainnya.
Apa sebenarnya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), bagaimana konsep dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) serta bagaimana model KTSP yang diterapkan di sekolah menjadi bahasan dalam makalah ini.

1.2.    Tujuan
1.    Memahami pengertian Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
2.    Memahami konsep dasar Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP)
3.    Memahami model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di sekolah

1.3.    Batasan Masalah
Yang menjadi batasan masalah pada makalah ini antara lain adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), konsep dasar Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP) serta model KTSP di sekolah.















BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
2.1.1.  Pengertian Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Kompetensi merupakan pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu.
Dasar pemikiran untuk menggunakan konsep kompetensi dalam kurikulum adalah sebagai berikut :
a.    Kompetensi berkenaan dengan kemampuan siswa melakukan sesuatu dalam berbagai konteks.
b.    Kompetensi menjelaskan pengalaman belajar yang dilalui siswa untuk menjadi kompeten.
c.    Kompeten merupakan hasil belajar (learning outcomes) yang menjelaskan hal-hal yang dilakukan siswa setelah melalui proses pembelajaran.
d.    Kehandalan kemampuan siswa melakukan sesuatu harus didefinisikan secarajelas dan luas dalam suatu standar yang dapat dicapai melalui suatu kinerja yang dapat diukur.
2.1.2. Sejarah Lahirnya Kurikulum Berbasis Kompetensi
Ketika reformasi bergulir tahun 1998, Kurikulum 1994 mengalami penyesuaian-penyesuaian dalam rangka mengakomodasi tuntutan reformasi. Oleh karena itu, muncul suplemen Kurikulum 1994 yang muncul pada tahun 1999.
Dalam suplemen tersebut ada penyesuaian-penyesuaian materi pelajaran, terutama mata pelajaran seperti PPKN, Sejarah, dan beberapa mata pelajaran yang lainnya. Bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, pemerintah melalui Departemen pendidikan Nasional menggagas kurikulum baru yang diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi.
2.1.3. Ciri-Ciri Kurikulum Berbasis Kompetensi
Rumusan kompetensi dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau dilakukan siswa dalam tingkatan kelas dan sekolah dan sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten. Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
b.    Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
c.    Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
2.1.4.  Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Kurikulum Berbasis Kompetensi digagas ketika Menteri Pendidikan dijabat oleh Prof. Abdul Malik Fadjar, M.Sc. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah: (1) bersifat Competency Based Curriculum: (2) penyebutan SLTP menjadi SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMU menjadi SMA (Sekolah Menengah Atas); (3) program pengajaran SD disusun 7 mata pelajaran; (4) program pengajaran SMP disusun dalam 11 mata pelajaran; (5) program pengajaran SMA disusun dalam 17 mata pelajaran; (6) penjurusan SMA dilakukan di kelas II, terdiri atas Ilmu Alam, Sosial, dan Bahasa.
Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau kurikulum 2004 bertepatan dengan adanya perubahan paradigma pemerintah dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi. Desentralisasi pendidikan juga mempengaruhi pola pengembangan kurikulum. Jika pada masa-masa sebelumnya kurikulum disusun sangat rinci dari materi kurikulum sampai bagaimana cara melaksanakannya dikelas. Cara ini dianggap memasung kreatifitas guru dalam mengajar. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau kurikulum 2004 dikembangkan hanya dengan menyediakan tujuan-tujuan pembelajaran yang harus dicapai berupa rumusan kompetensi dasar, hasil belajar dan indikatornya. Cara melaksanakan kurikulum dikelas diserahkan kepada guru. Agar kurikulum siap digunakan oleh para guru ketika mengajar didepan kelas, guru dibawah koordinasi sekolah atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kecamatan diarahkan untuk menyusun silabus.
Silabus berisi pengalaman belajar apa yang harus dialami anak agar memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut dalam kurikulum. Dalam silabus juga harus tergambar lingkup penilaian dan dengan cara apa informasi kemajuan belajar dijaring.
Ada perubahan pendekatan dalam pengembangan kurikulum. Jika kurikulum sebelumnya dikembangkan berdasarkan isi pelajaran (content based), pada pengembangan kurikulum KBK bergeser pada kompetensi (competency based). Alasan yang mendasar pada perubahan pendekatan ini ialah sulitnya menentukan bekal apa yang paling berharga bagi anak untuk kehidupan 10-20 tahun mendatang pada era dimana informasi mudah diakses, mobilitas orang semakin meningkat dan diiringi perubahan cepat dengan ketidakpastian yang cukup tinggi.
Hal yang paling menarik adalah pada kurikulum KBK ini, proses pengembangannya dilakukan secara terbuka. Sejak masih dalam bentuk konsep, kurikulum sudah disosialisasikan secara luas baik melalui media massa, rapat kerja, seminar dan melalui internet. Semua pihak yang berkepentingan terhadap pendidikan dapat berpartisipasi dengan mengkritisi dan memberi masukan terhadap penyempurnaan kurikulum tersebut.

Pengembangan dan Implementasi Silabus dalam KBK
Dalam penyusunan silabus perlu memperhatikan langkah-langkah berikut :
1.    memahami keseluruhan konteks Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan telaah tentang kerangka inti KBK berserta komponen-komponennya.
2.    menentukan kompetensi dan materi pelajaran dengan menggunakan perangkat Kurikulum dan Hasil Belajar yang memuat 3 komponen utama, yaitu: kompetensi dasar, hasil belajar, dan indikator hasil belajar.
3.    menentukan cara atau metode pembelajaran dengan mengacu pada perangkat Kegiatan Belajar Mengajar yang mendeskripsikan model-model pembelajaran.
4.    menentukan cara dan alat  penilaian menggunakan perangkat Penilaian Berbasis Kelas yang menyajikan dan mendeskripsikan tentang sistem penilaian yang sesuai dengan misi KBK.
Kesesuaian silabus yang akan disusun ditetapkan oleh tim pengembang dengan memperhatikan desain, pendekatan, ruang lingkup, organisasi materi, organisasi pengalaman belajar, dan alokasi waktu yang sesuai dengan kurikulum berbasis kompetensi dan komponennya.
Penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala dengan menggunakan model-model penilaian kurikulum. Penilaian terhadap silabus dimaksudkan untuk menggali kekuatan dan kelemahan silabus tersebut, baik dari kelayakan dokumen maupun implementasinya.
Kerangka dasar kurikulum berbasis kompetensi merupakan suatu format yang menetapkan penyusunan silabus dilakukan pada tingkat sekolah atau daerah, kompetensi dan hasil belajar yang dapat dicapai siswa dalam setiap tingkatan, kegiatan belajar mengajar yang menjamin pengalaman siswa untuk secara langsung mengalami dan memperoleh proses, produk, kompetensi dan nilai yang diharapkan serta penilaian yang lebih otentik, akurat dan berkelanjutan.
2.1.5. Kelebihan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
     Ada beberapa kelebihan dari penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi di sekolah, diantaranya :
1.    Kurikulum Berbasis Kompetensi memberi kesempatan kepada guru untuk mengembangkan kreatifitasnya dalam mengajar karena kurikulum ini dikembangkan hanya dengan menyediakan tujuan-tujuan pembelajaran yang harus dicapai berupa rumusan kompetensi dasar, hasil belajar dan indikatornya. Sedangkan mengenai cara pelaksanaannya dikelas diserahkan kepada guru.
2.    Ada perubahan pendekatan dalam pengembangan kurikulum. Jika kurikulum sebelumnya dikembangkan berdasarkan isi pelajaran (content based), pada pengembangan kurikulum KBK bergeser pada kompetensi (competency based).
3.    Pada kurikulum KBK ini, proses pengembangannya dilakukan secara terbuka. Semua pihak yang berkepentingan terhadap pendidikan dapat berpartisipasi dengan mengkritisi dan memberi masukan terhadap penyempurnaan kurikulum tersebut.

2.1.6. Kelemahan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Kurikulum Berbasis Kompetensi meskipun sudah diujicobakan di beberapa sekolah melalui pilot project, tetapi pemerintah yaitu Departemen Pendidikan Nasional belum mengesahkan kurikulum ini secara formal. Hal ini dimaklumi, karena uji coba kurikulum ini menuai kritik dari berbagai kalangan, baik para ahli pendidikan maupun praktisi pendidikan. Beberapa kritik terhadap kurikulum ini adalah:
1.    Masih sarat dengan materi sehingga ketakutan guru akan dikejar-kejar materi seperti yang terjadi pada kurikulum 1994 akan terulang kembali
2.    Pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional masih terlalu intervensi terhadap kewenangan sekolah dan guru untuk mengembangkan kurikulum tersebut
3.    Masih belum jelasnya (bias) pengertian kompetensi sehingga ketika diterapkan pada standar, kompetensi kelulusan belum terlalu aplikatif
4.    Adanya sistem penilaian yang belum begitu jelas dan terukur.

2.2. Konsep Dasar Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP)
2.2.1.  Pengertian dan Sejarah Lahirnya Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP) 
Melalui kebijakan pemerintah, kurikulum berbasis kompetensi mengalami revisi, dengan dikeluarkannya Permen Diknas Nomor 22/2006 tentang Standar Isi, Permen Diknas Nomor 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan Permen Diknas Nomor 24/2006 tentang Pelaksanaan kedua permen di atas. Ketiga permen tersebut dikeluarkan pada tahun 2006. Dengan dikeluarkannya ketiga permen tersebut menjawab ketidakjelasan nasib KBK yang selama ini sudah diterapkan di beberapa sekolah, baik melalui pilot project atau swadaya dari sekolah tersebut.
    Desentralisasi pendidikan digulirkan sejalan dengan kebijakan makro pemerintah yakni otonomi daerah sehingga pusat-pusat kekuasaan dilimpahkan kewenangannya kepada daerah kota dan kabupaten. Bahkan dalam pendidikan, kewenangan ini menerobos batas-batas kota dan kabupaten sehingga menembus satuan pendidikan dan satuan sekolah dalam berbagai jenis dan jenjang pendidikan. Oleh karena itu, dalam era desentralisasi pendidikan ini akan terjadi berbagai variasi dan jenis kurikulum pada setiap satuan pendidikan di setiap sekolah karena masing-masing mengembangkan kurikulum yang satu sama lain boleh jadi berbeda. Meskipun demikian, perbedaan ini tetap berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP/PP. No. 19 tahun 2005) sehinga kemasan kurikulum yang berbeda-beda ini pada akhirnya akan bermuara pada visi, misi, dan tujuan yang sama yang terikat pada Standar Nasional Pendidikan tersebut. Inilah yang disebut dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yaitu kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan  oleh masing-masing satuan pendidikan namun tetap berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan.
    Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai pengikat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dikembangkan oleh setiap sekolah dan satuan pendidikan di berbagai wilayah dan daerah. Dengan demikian implementasi KTSP disetiap sekolah dan satuan pendidikan akan memiliki warna yang berbeda satu sama lain sesuai dengan kebutuhan wilayahnya dan daerah masing-masing, sesuai dengan karakteristik masing-masing sekolah dan satuan pendidikan serta sesuai dengan kondisi, karakteristik dan kemampuan peserta didik. Namun demikian, semua KTSP yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah dan daerah tersebut akan memiliki warna yang sama yakni warna yang digariskan oleh Standar Nasional Pendidikan (SNP).

2.2.2. Landasan KTSP
Ada beberapa landasan pelaksanaan KTSP diantaranya :
1.    UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.    Permendiknas No.22/2006 tentang Standar Isi
4.    Permendiknas No.23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.    Permendiknas No.24/2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No.22 dan
2.2.3. Tujuan KTSP
Mulyasa (2006:22) mengatakan bahwa secara umum tujuan ditetapkan KTSP adalah untuk mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam mengembangkan kurikulum. Secara khusus tujuan ditetapkan KTSP adalah :
a. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
b. Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang dicapai.
c. Meningkatkan mutu pendidikan melelui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.

2.2.4. Ciri-Ciri KTSP
Beberapa ciri terpenting dari KTSP adalah sebagai berikut :
1.    KTSP menganut prinsip Fleksibilitas
2.    KTSP membutuhkan pemahaman dan keinginan sekolah untuk mengubah kebiasaan lama yakni pada kebergantungan pada birokrat..
3.    KTSP mendorong guru menjadi kreatif dan siswa menjadi aktif.
4.    KTSP dikembangkan dengan prinsip diversifikasi.
5.    KTSP sejalan dengan konsep desentralisasi dan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah)
6.    KTSP bersifat tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni.
7.    KTSP bersifat beragam dan terpadu
2.2.5. Pengembangan KTSP
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.
1.    Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran. Standar isi memuat kerangka dasar dan strukur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum terdiri dari :
a.    Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b.    Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c.    Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d.    Kelompok mata pelajaran estetika
e.    Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
     
            Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan beban belajar yaitu :
a.    Beban belajar untuk pendidikan dasar dan menengah menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur sesuai kebutuhan dan cirri khas masing-masing.
b.    Pendidikan yang berbasis agama dapat menambah beban belajar untuk kelompok mata pelajarn agama da akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan cirri khasnya.
c.    Ketentuan mengenai beban belajar, jam pelajaran, waktu efektif dan tatap muka, dan persentase beban belajar ditetapkan dengan peraturan menteri berdasarkan usulan BSNP.
d.    Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem kredit semester ditetapkan dengan peraturan menteri berdasarkan usulan BSNP.
e.    Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktik ketrampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan yang secara efektif ditetapkan dengan peraturan menteri berdasarkan usulan BSNP.
f.    Kurikulum untuk SMP dan SMA serta bentuk lain yag sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup serta pendidikan berbasis keunggulan lokal.
g.    Pendidikan kecakapan hidup serta pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
h.    Beban sks minimal dan maksimal bagi program pendidikan tinggi ditetapkan dengan peraturan menteri berdasarkan usulan BSNP, sedangkan beban sks efektif diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

Beberapa hal yag perlu dipahami dalam kaitannya dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah :
a.    Penyusunan KTSP pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
b.    Kurikulum dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah serta social budaya massyarakat setempat dan peserta didik.
c.    Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota dan departemen agama yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
d.    Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kalender pendidikan  adalah :
a.    Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu belajar efektif dan hari libur
b.    Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester.
c.    Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

2.    Standar Proses
Standar proses berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.
Secara garis besar, standar proses dideskripsikan sebagai :
1.    Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
2.    Dalam proses pembelajaran, pendidik memberikan keteladanan.
3.    Setiap tahun pendidik melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengawasan pembelajaran, untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
4.    Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode, sumber belajar dan penilaian hasil belajar
5.    Pelaksanaan proses pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pembelajaran setiap peserta didik dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik.
6.    Pelaksanaan prosespembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
7.    Penilaian hasil pembelajaran menggunakan berbagai teknik penilaian, dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktik, dan penugasan perorangan atau kelompok, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
8.    Untuk mata pelajaran selain kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar da menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester.
9.    Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervise, evaluasi, peaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

3.    Standar Kompetensi Lulusan
Secara garis besar, standar kompetensi lulusan ddeskripsikan sebagai :
1.    SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik.
2.    SKL pada jenjang pendidika dasar bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan hidup mandiri.
3.    SKL pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
4.    SKL pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
5.    SKL pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, ketrampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan , mengembangkan dan menerapkan ilmu, teknologi yang bermanfaat bagi manusia.
6.    SKL lulusan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri. SKL lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

4.    Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah pendidikan ptrajabatan dan kelayakan fisik dan mental serta pendidikan dalam jabatan. Dideskripsikan sebagai berikut :
1.    Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.    Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian.
3.    Kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profsional, kompetensi sosial.
4.    Pendidik pada anak usia dini memiliki kualifikasi akademik D IV atau S1, latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain atau psikologi, sertifikat profesi guru untuk PAUD.
5.    Pendidik pada SD/MI memiliki kualifikasi akademik D IV atau S1, latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain atau psikologi, sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
6.    Pendidik pada SMP/MTs memiliki kualifikasi akademik D IV atau S1, latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan SMP/MTs, kependidikan lain atau psikologi, sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
7.    Pendidik pada SMA/MA memiliki kualifikasi akademik D IV atau S1, latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan SMA/MA, kependidikan lain atau psikologi, sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
8.    Pendidik pada SDLB, SMPLB, SMALB atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik D IV atau S1, latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, kependidikan lain atau psikologi, sertifikat profesi guru untuk SDLB, SMPLB, SMALB.
9.    Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik D IV atau S1, latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan SMK/MAK, kependidikan lain atau psikologi, sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.
10.    Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum : lulusan D IV atau S1 untuk program diploma, lulusan program magister untuk program sarjana, dan lulusan program doktor untuk program magister.

5.    Standar Sarana Dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri yan dalam garis besarnya adalah:
1.    Setiap satuan pendidika wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
2.    Setiap satuan pendidika wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang berkelanjutan.
3.    Standar kerragaman jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan alam, ilmu bahasa, ilmu komputer dan peralatan pembelajaran.

6.    Standar Pengelolaan
Berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.

7.    Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.

8.    Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan istrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

2.2.6. Kelebihan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1.    KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan daerah.
2.    Pada KTSP, orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
3.    KTSP mendorong guru menjadi mandiri dan kreatif.
4.    KTSP mendorong siswa menjadi aktif
5.    Pada KTSP, guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.
6.    KTSP dikembangkan dengan prinsip diversifikasi.
7.    KTSP sejalan dengan konsep desentralisasi dan MBS ( Manajemen Berbasis Sekolah )
8.    KTSP bersifat tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni.
9.    KTSP bersifat beragam dan terpadu
10.    KTSP dikembangkan dengan prinsip keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
2.2.7. Kelemahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1.   Kurangnya sumber daya manusia yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP
      pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
2.    Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan 
     dari pelaksanaan KTSP.
3.   Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik 
      konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya di lapangan.
4.  Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan 
     berdampak berkurang pendapatan para guru.




BAB III
PENUTUP

1.    Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.    Agar tujuan-tujuan dalam kurikulum dapat terlaksana secara maksimal, maka harus ada penyempurnaan dalam pengembangan kurikulum
3.    Pemerintah melalui Departemen pendidikan Nasional menggagas kurikulum baru yang diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989.
4.    Setelah dilaksanakan evaluasi, ternyata KBK memiliki beberapa kelemahan diantaranya masih sarat materi dan Depdiknas terlalu intervensi dalam mengembangkan kurikulum.
5.    Melalui kebijakan pemerintah, kurikulum berbasis kompetensi mengalami revisi menjadi KTSP dengan dikeluarkannya Permen Diknas Nomor 22/2006 tentang Standar Isi, Permen Diknas Nomor 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan Permen Diknas Nomor 24/2006 tentang Pelaksanaan kedua permen di atas.
6.    Pengembangan KTSP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.







Daftar Pustaka

Mulyasa, H.E. 2009. Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kemandirian     
               Guru dan Kepala Seekolah. Penerbit Bumi Aksara : Jakarta.

Nana, S. 2009. Pengembangan Kurikulum. Teori dan Praktek. Penerbit PT Remaja       Rosdakarya : Bandung.

Tim dosen. 2008. Dasar Perencanaan Pengembangan Biologi. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Medan : Medan.
http://sman1banjar-putradnyana.blogspot.com/
http://www.psb-psma.org/content/blog/peran-kepala-sekolah-dalam-meningkatkan-kompetensi-guru
http://www.docstoc.com/docs/6390817/Pengembangan-Materi-Ajar
http://sites.google.com/site/tirtayasa/kawasan-teknologi-pembelajaran/kurikulum-berbasis-kompetensi-kbk
http://wwwnuansamasel.blogspot.com/2010/10/konsep-dasar-kurikulum-berbasis.html
































           





Tidak ada komentar:

Posting Komentar